Selebgram Tulungagung Ditangkap karena Endorse Situs Judi Online

Selebgram Tulungagung Ditangkap karena Endorse Situs Judi Online
Selebgram Tulungagung ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online. Dalam satu bulan, tersangka meraup keuntungan Rp 25 juta dari aktivitas ilegal tersebut.

Tulungagung – Seorang selebgram perempuan asal Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui melakukan endorsement terhadap situs judi online. Dalam kurun waktu satu bulan, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 25 juta dari aktivitas tersebut.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mohammad Nur, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, diduga mempromosikan empat situs judi online melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki 332 ribu pengikut.

“Ada empat situs yang dipromosikan, yaitu Slotvip, Fortuna, Indobet, dan Eslot. Promosi tersebut diunggah di media sosialnya agar masyarakat bergabung melalui link tersebut,” kata AKP Mohammad Nur, Senin (20/5/2024).

Untuk mendapatkan keuntungan sebesar puluhan juta rupiah tersebut, JPS harus menyelesaikan kontrak selama satu bulan dengan mengunggah lima story untuk Indobet, 10 story untuk Slotvip, 10 story untuk Eslot, dan 10 story untuk Fortuna.

“Dia menerima endorsement selama satu bulan. Keuntungan Rp 25 juta itu ditransfer ke rekening pelaku,” tambah AKP Mohammad Nur.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JPS saat ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor dengan berbagai pertimbangan.

Akibat perbuatannya, JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aktivitas promosi yang melanggar hukum dan dapat berdampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. Promosi situs judi online termasuk dalam tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.