Polisi Tangkap 142 Tersangka Judi Online dalam 2 Pekan

Polisi Tangkap 142 Tersangka Judi Online dalam 2 Pekan
Kepolisian Indonesia berhasil menangkap 142 tersangka terkait kasus judi online dalam dua pekan terakhir. Operasi penindakan dilakukan untuk memberantas praktik perjudian ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Baca berita lengkapnya di sini

Dalam upaya keras untuk memberantas kegiatan perjudian ilegal di Indonesia, kepolisian telah berhasil menangkap 142 tersangka terkait kasus judi online dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, melibatkan kolaborasi antara unit Cyber Crime dan intelijen kepolisian.

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online, termasuk potensi keterlibatan dalam praktik kejahatan lainnya seperti pencucian uang dan penipuan.

Operasi penindakan tersebut menyasar jaringan perjudian online yang beroperasi melalui situs-situs ilegal yang menjalankan berbagai jenis permainan taruhan, mulai dari judi bola hingga kasino online. Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari kegiatan perjudian ilegal.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun bagi pelaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran praktik perjudian ilegal di masa yang akan datang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian yang merugikan tersebut. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal di Indonesia.