Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening perbankan yang terlibat dalam transaksi judi online. Sebanyak 5.000 rekening telah diblokir oleh OJK sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menangani kegiatan ilegal tersebut.
Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024), juru bicara OJK, Dian, mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor perbankan.
Selain memblokir rekening-rekening terkait judi online, OJK juga telah mencabut izin sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat. Ini mencakup pencabutan izin PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugerah, PT BPRS Saka Dana Mulia, dan PT BPR Dananta.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga keamanan sektor perbankan dari aktivitas ilegal. Dengan upaya ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.