Curi Kambing Karena Judol, Dua Pria Ditangkap di Pasar Hewan

Curi Kambing karena Judol, Ditangkap Polisi
Curi Kambing karena Judol, Ditangkap Polisi

Sebuah kasus pencurian kambing di Gunungkidul menguak fakta mengejutkan: pelaku mencuri demi kebutuhan hidup dan bermain judi online. Polisi mengamankan dua pelaku yang mencuri seekor kambing peranakan etawa (PE) milik tetangganya sendiri. Keduanya mengaku curi kambing karena judol, dan hasil penjualan di bagi untuk modal taruhan digital.

Kapolsek Patuk, AKP Mursidiyanto, mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban Hartoyo hendak memberi makan delapan ekor kambingnya. Namun saat di hitung, hanya tersisa tujuh. Satu ekor kambing betina berusia 2,5 tahun raib dari kandang.

“Korban sempat mencari bersama istrinya, tapi tidak ketemu. Tetangga sempat dengar suara truk lewat pukul 02.30 WIB,” ungkapnya.

Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu 24 jam, dua pria di tangkap di Pasar Hewan Siyono Harjo, Playen. Mereka sedang berada di area pasar usai menjual kambing curian.

Kasus ini kembali menyoroti dampak judi online yang memicu tindakan kriminal, bahkan terhadap tetangga sendiri. Kepercayaan di rusak demi permainan digital yang adiktif dan menjebak.

Baca Juga : Kecanduan Judol, Pria Ini Nekat Jambret 8 Kali di Bantul

Modus Terencana dan Pelaku Adalah Tetangga Sendiri

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SW dan NAP. Salah satunya, NAP, merupakan tetangga langsung dari korban Hartoyo. Polisi menyebut bahwa pencurian dilakukan dengan rencana yang cukup matang.

“Tetangga korban memantau situasi terlebih dahulu. Begitu tahu malam kandang tak di jaga, mereka langsung bergerak,” kata Kapolsek.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menyewa truk guna mengangkut kambing. Mereka menunggu momen sepi sebelum menyelinap ke kandang dan membawa kabur hewan ternak tersebut. Dalam pemeriksaan, mereka juga mengaku telah memperhitungkan rute pelarian dan lokasi penjualan.

Kambing PE yang dicuri lalu di jual di Pasar Munggi, Semanu, dengan harga Rp 1.155.000. Hasil penjualan di bagi rata. Tidak ada rasa bersalah, karena uangnya langsung digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan… bermain judi online.

Modus seperti ini menjadi alarm bagi warga desa agar lebih waspada terhadap pencurian ternak. Terutama jika pelaku adalah orang yang dikenal atau tinggal dekat, seperti kasus ini.

Ketagihan Judol Picu Aksi Nekat

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku uang hasil penjualan kambing di gunakan untuk dua hal: kebutuhan hidup dan modal judi online. Mereka sudah lama ketagihan bermain game dengan sistem taruhan digital.

“Uangnya buat judi online dan makan sehari-hari. Kami hobi main judol,” ujar salah satu pelaku.

Fenomena seperti ini tidak bisa di anggap sepele. Kecanduan judol kerap di mulai dari iseng, lalu berkembang jadi kebutuhan emosional dan ekonomi. Ketika tidak punya uang, seseorang bisa nekat melakukan tindakan kriminal.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kecanduan digital bisa mendorong orang melanggar hukum dan merusak relasi sosial. Bahkan kepercayaan antar tetangga pun bisa runtuh jika di kalahkan oleh dorongan bermain game taruhan.

Polisi menegaskan bahwa motif apa pun tidak membenarkan pencurian, terlebih dengan rencana dan kendaraan yang di siapkan. Para pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Hukum dan Sanksi Menanti

Atas perbuatannya, SW dan NAP di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan cepat ini di harapkan bisa memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat bahwa tidak ada untungnya bermain judol.

“Motif apa pun tak menghapus unsur pidana. Ini pencurian terencana dengan alat bantu berupa truk,” jelas Mursidiyanto.

Masyarakat pun di imbau untuk segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan, terutama terkait ternak. Kejadian ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penyuluhan tentang bahaya judi online.

Para pelaku saat ini di tahan di Polsek Patuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti seperti pakaian, truk, dan nota penjualan kambing juga telah di amankan sebagai bagian dari proses hukum.

Judol: Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Pemicu Kejahatan

Kasus curi kambing karena judol menambah daftar panjang dampak destruktif dari perjudian digital. Bukan hanya kerugian finansial, tapi juga tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pemerintah dan masyarakat harus membuka mata. Judi online bukan sekadar game, tapi alat pemicu adiksi yang nyata. Jika tidak di tangani, korban berikutnya bisa saja adalah orang terdekat kita.

Langkah preventif perlu di galakkan, mulai dari literasi digital, pelaporan platform ilegal, hingga pengawasan keluarga. Masyarakat juga perlu membangun solidaritas agar tidak mudah tergoda jalan pintas seperti yang di lakukan pelaku di Gunungkidul ini.