Seorang pria asal Makassar berinisial RAF (35) di tangkap setelah di ketahui kuras ATM polisi dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online. Kejadian ini terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, dan menimpa seorang anggota polisi berinisial AM (40). Pelaku di ketahui mengambil dompet korban yang tertinggal di toko swalayan, lalu mencairkan isi rekening sebesar Rp 10 juta.
“Iya, ada uang yang digunakan untuk judol juga,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Dompet korban berisi dua kartu ATM, KTP, dan dokumen penting lainnya. Setelah menemukannya, pelaku langsung menarik uang di mesin ATM menggunakan salah satu kartu. Ia juga di ketahui mentransfer Rp 600 ribu ke akun digital yang di duga miliknya.
Kejadian ini membuka mata publik bahwa bukan hanya pencuri profesional yang bisa melakukan kejahatan perbankan. Terkadang, niat jahat bisa muncul dari kesempatan yang tidak di awasi dan rasa ingin cepat mendapatkan uang tambahan—terutama karena faktor candu judol.
Baca Juga : Curi Kambing Karena Judol, Dua Pria Ditangkap di Pasar Hewan
Kronologi Kejadian: Dari Temuan Dompet hingga Penarikan Dana
Kejadian bermula pada Senin, 23 Juni 2025, saat korban sedang berada di sebuah toko swalayan di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Secara tidak sadar, ia menjatuhkan dompet miliknya yang berisi dua kartu ATM (BRI dan BCA), KTP, serta surat penting lain.
Pelaku RAF yang berada di lokasi langsung mengambil dompet tersebut. Bukannya mengembalikan, ia justru memanfaatkan kesempatan itu untuk kuras ATM polisi yang menjadi korbannya. Ia menggunakan ATM BRI untuk menarik uang tunai sebanyak Rp 10 juta dan mentransfer Rp 600 ribu ke akun aplikasinya sendiri.
“Kerugian total di taksir sebesar Rp 10,6 juta,” terang Alfian.
Korban yang menyadari dompetnya hilang segera melapor ke Polres Gowa. Setelah pelacakan transaksi di lakukan, di ketahui bahwa dana tersebut ditarik dan digunakan dalam waktu singkat. Jejak digital yang tertinggal dari transaksi tersebut menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan.
Dengan bantuan CCTV dan informasi sistem perbankan, polisi melacak aktivitas dan keberadaan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Resmob Polres Gowa akhirnya berhasil menemukan lokasi RAF. Ia di tangkap pada Jumat, 27 Juni 2025, di sebuah rumah di Jalan Perumahan Mannyingarri Permai, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
“Pelaku di amankan dan langsung dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfian.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi menyita barang bukti yang di duga terkait kasus, termasuk sisa uang dan bukti transaksi ke akun digital. Pemeriksaan terus di lakukan untuk mengetahui apakah pelaku melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
RAF mengaku bahwa sebagian dari uang hasil kejahatan di gunakan untuk bermain judi online. Ia sudah kecanduan bermain sejak beberapa bulan terakhir dan sering kekurangan dana. Temuan dompet seolah menjadi peluang instan untuk “mengembalikan modal”.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan karena judi online semakin marak, dan bahkan membuat seseorang nekat melakukan penipuan, pencurian, hingga penyalahgunaan data milik orang lain.
Jeratan Hukum dan Bahaya Judi Online
Atas perbuatannya, RAF di jerat pasal pencurian dan penyalahgunaan data pribadi dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Penggunaan ATM tanpa izin bisa di kenai Undang-undang ITE maupun KUHP, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian motif serta jejak digital.
“Kasus ini juga melibatkan unsur pencucian uang dan penyalahgunaan sistem keuangan digital,” ungkap penyidik.
Di sisi lain, kasus kuras ATM polisi ini memperlihatkan betapa candu judi online bisa mendorong seseorang ke titik kriminalitas. Pelaku sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal, namun karena kebiasaan main judol, ia nekat mengambil langkah kriminal.
Masyarakat di minta untuk lebih berhati-hati terhadap data pribadi, termasuk kartu ATM. Jika dompet hilang, segera blokir semua akses ke rekening bank untuk mencegah kejadian serupa.
Pihak kepolisian juga menyoroti pentingnya pengawasan platform digital yang memfasilitasi aktivitas judol. Tanpa regulasi yang tegas, game-game yang mengandung sistem taruhan akan terus menjerat korban, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Refleksi: Sekali Coba Judol, Ujungnya Bisa Penjara
Kasus RAF jadi contoh nyata bahwa kejahatan bisa bermula dari sesuatu yang tampaknya sepele: menemukan dompet orang lain. Namun karena ada niat dan dorongan untuk bermain judol, pelaku akhirnya mengambil jalan yang salah.
“Awalnya coba-coba, terus ketagihan, uang sendiri habis. Akhirnya ambil kesempatan ini,” ujar pelaku dalam pemeriksaan.
Kecanduan judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga menghancurkan reputasi, relasi sosial, bahkan kebebasan seseorang. Banyak kasus serupa terjadi karena minimnya edukasi digital dan lemahnya pengawasan aplikasi taruhan online.
Upaya pemberantasan judol harus di mulai dari kesadaran individu, pengawasan keluarga, hingga penindakan hukum terhadap penyedia layanan ilegal. Setiap rupiah yang di pakai untuk taruhan bukan hanya merugikan, tapi bisa menjadi awal dari tindak kriminal lain.