Polda Riau Tangkap 12 Tersangka Judol Higgs Domino, Ada Pemodal dan Operator

Tersangka Judol Higgs Domino Ditangkap di Riau
Tersangka Judol Higgs Domino Ditangkap di Riau

Kasus judi online kembali mencuat, kali ini dengan skala organisasi yang besar dan terstruktur. Polda Riau berhasil mengungkap jaringan 12 tersangka judol Higgs Domino yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Operasi ini berlangsung di dua titik berbeda dan melibatkan belasan pelaku dengan peran yang saling melengkapi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa penggerebekan di lakukan di dua lokasi, yakni Jalan Lintas Sumatera (TKP 1) dan Perumahan Pondok Mutiara, Payung Sekaki (TKP 2). Penangkapan di lakukan pada 19 Juni 2025 setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian online.

“Kami menemukan dua lokasi operasi aktif. Masing-masing berfungsi sebagai pusat pembuatan ID dan distribusi chip Higgs Domino,” jelas Ade.

Temuan ini tidak hanya menyoroti aspek legalitas game digital, tetapi juga menunjukkan bagaimana aplikasi hiburan dapat di salahgunakan menjadi alat judi berkedok permainan. Para pelaku menjalankan operasionalnya seperti bisnis profesional, lengkap dengan pembagian tugas dan shift kerja.

Baca Juga : Polda Riau Bongkar Judol Higgs Domino Omzet Miliaran Rupiah

Rincian Peran 12 Tersangka: Dari Pemodal Hingga Leader

Polda Riau membeberkan struktur organisasi dari jaringan 12 tersangka judol Higgs Domino tersebut. Setiap tersangka memiliki tugas spesifik, mulai dari pemodal, pengontrol ID, operator komputer, hingga pengelola chip dan pembuat akun game.

TKP 1 – Jalan Lintas Sumatera:

  1. JJ alias KJ – Pemodal utama yang membiayai pembelian perangkat.
  2. MA – Leader tim yang merekap dan mengirim ID ke operator TKP 2.
  3. FS, RF, RA – Operator yang menjalankan komputer dan ID dalam sistem rotasi.
  4. DS – Operator yang juga mengontrol dan memantau semua komputer secara bergantian siang dan malam.

TKP 2 – Pondok Mutiara:

  1. AF – Leader tim yang mengumpulkan chip hasil jackpot dengan target 51 miliar.
  2. RA, DF, KA, J, MS – Operator sekaligus pengelola ID siap pakai.
    • MS juga bertugas membuat ID baru, top-up hingga level 6, dan membeli ID yang sudah siap jual.

“Sistemnya seperti pabrik, ada shift, target, bahkan ID ‘siap jual’. Semua di buat dan dikontrol dari dua lokasi ini,” terang Ade.

Sistem kerja ini memungkinkan para pelaku memanen jackpot lalu menjual chip-nya ke pasar ilegal. Keuntungan per bulan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Cara Kerja Jaringan: Otomatisasi ID dan Penjualan Chip Higgs Domino

Operasi para tersangka tidak di lakukan secara acak. Mereka menggunakan komputer rakitan untuk menciptakan ribuan ID akun Higgs Domino yang secara otomatis di mainkan untuk memperoleh jackpot. Chip dari hasil menang tersebut kemudian di kumpulkan dan dijual seharga Rp 25 ribu per unit.

ID yang mencapai level tinggi dan menyimpan chip besar di sebut sebagai “ID ready”. Tim TKP 2 bertugas menerima dan mengelola ID tersebut untuk dijual kembali. Aktivitas ini terpantau aktif selama lebih dari satu tahun di TKP 2 dan sekitar lima bulan di TKP 1.

“MS punya tugas penting: mempersiapkan ID untuk dijual dan memastikan chip-nya di atas 100 juta,” jelas Kombes Ade.

Polda Riau menyita ratusan komputer rakitan dari dua lokasi tersebut. Temuan ini membuktikan bahwa judi online tak lagi di jalankan secara manual, melainkan dengan teknologi dan sistem produksi massal seperti industri.

Chip hasil jackpot yang di jual bebas inilah yang menyebabkan game Higgs Domino di gunakan sebagai sarana judi terselubung. Penjualan chip secara ilegal tidak hanya merugikan pemain lain, tetapi juga merusak ekosistem digital secara luas.

Langkah Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polda Riau juga tengah berkoordinasi dengan penyedia layanan internet dan pihak Kominfo untuk melakukan pemutusan akses dan pencegahan sebaran praktik serupa di wilayah Riau dan sekitarnya.

“Kami tidak hanya berhenti pada 12 orang ini. Investigasi akan terus berkembang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Ade.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum siber secara menyeluruh. Bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan penyedia platform harus ikut di mintai pertanggungjawaban.

Higgs Domino, sebagai aplikasi game populer, kini berada dalam sorotan tajam. Tidak semua penggunanya melakukan pelanggaran, tetapi fitur-fitur dalam aplikasinya memang berpotensi di manfaatkan untuk aktivitas ilegal seperti ini.

Ancaman Judi Digital dan Kewaspadaan Pengguna

Judi online bukan lagi masalah kecil. Kasus 12 tersangka judol Higgs Domino menjadi contoh nyata bagaimana dunia digital menyimpan celah kejahatan yang tersamar. Jika tidak di awasi, aplikasi game bisa menjadi pintu masuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Pihak kepolisian mengimbau pengguna internet dan pemain game untuk lebih bijak dan kritis. Jangan tergoda dengan iming-iming chip murah atau hadiah instan yang bisa di beli di luar sistem resmi aplikasi. Hal itu bukan hanya berisiko hukum, tapi juga berkontribusi pada berkembangnya jaringan kejahatan digital.

“Kalau Anda beli chip dari sumber tidak jelas, bisa jadi Anda ikut mendanai sistem ilegal yang merugikan banyak orang,” terang pihak penyidik.

Masyarakat juga di minta untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas penjualan chip atau pembuatan ID yang mencurigakan. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat aparat bisa bergerak untuk mengamankan.

Penangkapan ini bukan akhir, tapi awal dari pembongkaran praktik judol digital yang lebih luas. Edukasi digital dan literasi hukum harus di tingkatkan agar generasi muda tidak menjadi korban berikutnya.