Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan perjudian online berbasis aplikasi Higgs Domino Island. Operasi siber ini membongkar praktik judol Higgs Domino dengan omzet fantastis mencapai Rp 3,6 miliar, yang beroperasi di dua lokasi di Kota Pekanbaru.
Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo mengonfirmasi bahwa sebanyak 12 orang tersangka telah di amankan dalam operasi yang digelar sejak 19 Juni 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang di lakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Mereka menjalankan bisnis pembuatan dan penjualan ID Higgs Domino yang di gunakan untuk aktivitas perjudian,” jelas Andrianto.
Para pelaku menjalankan operasi dari dua titik: Jalan Imam Munandar, Kecamatan Tenayan Raya dan Jalan Pemuda, Pondok Mutiara, Payung Sekaki, Pekanbaru. Kegiatan ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun di salah satu titik dan sekitar lima bulan di lokasi lainnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena skalanya yang besar dan melibatkan sistem yang cukup kompleks, termasuk pembuatan ribuan ID dan pengelolaan chip hasil jackpot yang kemudian di perjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga : RSJ Menur Rawat 85 Pasien Judol, Termuda Baru 14 Tahun
Dua Lokasi, 12 Tersangka, dan Ratusan Perangkat Komputer
Dalam operasi ini, tim kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di lokasi pertama, yang beroperasi di sebuah ruko, polisi menemukan 102 unit PC rakitan yang di gunakan untuk menjalankan aplikasi permainan secara masif.
Dari lokasi tersebut, enam tersangka berhasil di amankan, masing-masing berinisial JA alias KJ, MA, FS, RF, RA, dan PS. Dari pengembangan, tim berhasil menggerebek lokasi kedua yang berada di perumahan Pondok Mutiara, Payung Sekaki, dan mengamankan enam tersangka tambahan yaitu AF, RA, DS, J, MS, serta satu orang bos besar berinisial JJ.
“Total kami sita 120 PC rakitan yang di gunakan untuk otomatisasi permainan dan pembelian chip,” ungkap Kombes Ade Kuncoro selaku Dirreskrimsus Polda Riau.
Para pelaku di ketahui membuat ribuan ID palsu untuk memaksimalkan peluang menang jackpot. Chip hasil kemenangan itu di jual ke pasar gelap seharga Rp 25 ribu per chip. Dalam sebulan, keuntungan yang diraih mencapai Rp 750 juta.
Sistem kerja para pelaku ini menunjukkan adanya pola bisnis ilegal berbasis teknologi digital, dengan struktur organisasi dan tugas yang tertata. Salah satu lokasi berfungsi sebagai pusat permainan, sementara yang lainnya sebagai tempat distribusi hasil dan pengumpulan dana.
Modus Operandi dan Jalur Distribusi Chip Judi Online
Pengungkapan kasus Polda Riau bongkar judol Higgs Domino ini membuka mata banyak pihak soal kompleksitas operasi kejahatan digital. Para pelaku tidak hanya sekadar bermain, tapi mengembangkan sistem pembuatan ID secara otomatis. Tujuannya adalah untuk menciptakan peluang jackpot yang lebih tinggi.
Begitu ID di buat, operator menggunakannya untuk bermain terus-menerus. Jika menang, chip yang di peroleh tidak di simpan, melainkan di kirimkan ke pusat penjualan di lokasi kedua. Dari sana, chip tersebut di jual kepada pengguna game lainnya.
Skema ini menjadikan bisnis judol Higgs Domino sangat menguntungkan. Selain tidak menggunakan uang asli secara langsung, mekanisme jual-beli chip membuat pelacakan semakin sulit. Meski begitu, Polda Riau berhasil membongkar jalur distribusi chip ini melalui pelacakan digital dan transaksi yang mencurigakan.
“Kami temukan pola kerja seperti pabrik. Masing-masing operator punya tugas khusus. Bahkan sistem pengiriman chipnya sangat rapi,” terang Ade Kuncoro.
Kegiatan ilegal seperti ini memanfaatkan celah dalam pengawasan konten digital dan memperlihatkan bagaimana aplikasi game bisa di salahgunakan menjadi media perjudian terselubung.
Ancaman Hukum Berat dan Imbauan untuk Masyarakat
Para tersangka di jerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang mengatur soal distribusi konten bermuatan perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Polda Riau juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aplikasi-aplikasi game yang menyimpan unsur taruhan. Meskipun terlihat seperti permainan biasa, banyak aplikasi yang menyelipkan sistem “chip berhadiah” yang dapat di tukar dengan uang.
“Kami minta masyarakat tidak tergoda. Higgs Domino memang populer, tapi jika di gunakan untuk berjudi, risikonya berat,” tegas Andrianto.
Selain itu, masyarakat di harapkan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan game online atau penjualan chip ilegal ke pihak berwajib. Pengawasan dari komunitas menjadi sangat penting dalam memutus rantai distribusi praktik seperti ini.
Langkah preventif juga perlu di lakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judol digital, khususnya di kalangan remaja yang kerap jadi target promosi chip murah.
Higgs Domino dan Tantangan Penegakan Hukum Digital
Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum digital. Aplikasi seperti Higgs Domino sejatinya merupakan game kasual, namun kerap di manfaatkan oleh oknum untuk praktik perjudian terselubung. Mekanisme chip, reward, dan ID yang dapat di perjualbelikan menciptakan ekonomi paralel yang sulit di awasi.
Dengan Polda Riau bongkar judol Higgs Domino, publik di sadarkan bahwa game digital bukanlah wilayah yang steril dari pelanggaran hukum. Penegakan hukum perlu lebih adaptif terhadap teknologi yang terus berkembang.
Kolaborasi antarinstansi, termasuk Kominfo, Kepolisian, dan platform penyedia game, harus di perkuat. Penertiban akun, pelacakan transaksi, dan penyaringan aplikasi perlu di tingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tak hanya tentang peretasan atau penipuan. Judi online lewat game populer menjadi wajah baru dari tantangan hukum dan sosial di era digital. Dan untuk itu, pendekatannya pun harus berubah: dari pasif menjadi aktif, dari reaktif menjadi preventif.