Madiun – Selebgram asal Madiun, LS (24), menghadapi proses hukum karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya. Polisi menangkap perempuan asal Randualas, Kecamatan Kare, ini di sebuah mes yang berlokasi di Kota Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa tim Polres Madiun menangkap LS setelah melakukan penyelidikan melalui patroli. Tim menemukan unggahan di akun media sosial milik LS yang secara terang-terangan mempromosikan situs perjudian online.
“Setelah di lakukan penyelidikan, di ketahui akun tersebut milik LS. Ia mengaku tergiur menerima tawaran promosi karena mendapatkan bayaran rutin dari pengelola situs judi online,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Terancam Hukuman Berat
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa LS kini di jerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara serta denda hingga sepuluh miliar rupiah. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tergoda dengan tawaran serupa.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat melalui promosi judi online. Ini adalah aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius,” tambah AKP Agus Setiawan.
Gunakan Media Sosial Secara Bijak
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi para influencer dan pengguna media sosial lainnya agar lebih selektif dalam menerima tawaran kerja sama. Meski menawarkan bayaran yang menggiurkan, promosi aktivitas ilegal seperti judi online dapat membawa konsekuensi hukum yang berat.
Pihak kepolisian juga melakukan patroli siber untuk menekan penyebaran konten ilegal, termasuk promosi judi online, di berbagai platform digital. Masyarakat di imbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terjebak dalam praktik ilegal demi keuntungan instan.
Kasus LS menjadi pelajaran berharga bahwa aktivitas di dunia digital tetap memiliki konsekuensi nyata. Masyarakat diharapkan lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Artikel ini telah disusun ulang agar unik, dengan tetap mempertahankan inti berita serta menghilangkan referensi dari sumber yang disebutkan sebelumnya.