PP Pemberantasan Judol Segera Terbit, Pemerintah Percepat Harmonisasi

PP Pemberantasan Judol Segera Terbit
PP Pemberantasan Judol Segera Terbit

Langkah nyata pemerintah dalam memerangi judi online semakin mendekati tahap final. PP pemberantasan judol saat ini sedang dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa aturan tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

“Sekarang sudah di harmonisasi dan akan segera selesai. Ini prioritas yang di tugaskan kepada Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Supratman di Jakarta, 22 Juni 2025.

Pernyataan ini menguatkan sinyal bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak main-main dalam menghadapi maraknya judi online yang telah meresahkan berbagai kalangan masyarakat.

Harmonisasi ini di lakukan agar semua kementerian yang terlibat—seperti Kominfo, Kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum—memiliki dasar hukum kuat untuk bergerak secara tegas dan terukur.

Baca Juga : Curi Motor Tante karena Judol: Pria Jambi Ditangkap di Pemakaman

Presiden Prabowo Soroti Dampak Judi Online

Judi online kini bukan lagi sekadar masalah digital, tetapi telah berubah menjadi krisis sosial dan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto di sebutkan telah memberikan perhatian khusus terhadap isu ini.

Dalam rapat kabinet pada pertengahan Juni, Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap platform yang menyebarkan konten judol.

“Presiden sudah menekankan upaya pencegahan judol karena dampaknya besar bagi masyarakat,” kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, juga menyatakan bahwa Presiden akan mengeluarkan PP sebagai senjata hukum melawan judi online. Bentuknya akan lebih tegas dari kebijakan sebelumnya dan bersifat lintas sektor.

PP ini akan mengatur sanksi administratif hingga pemblokiran konten secara otomatis, serta mewajibkan platform digital untuk segera mematuhi regulasi nasional.

Meutya Hafid: Platform Wajib Patuh, Konten Judol Di Hapus

Komitmen pemerintah tak hanya sebatas pada penindakan pelaku judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital juga akan diminta bertanggung jawab.

“Setiap platform wajib patuh. Konten judol dan pornografi harus di blokir segera,” tegas Meutya.

Meutya menyampaikan hal ini usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menyebut, langkah pemberantasan ini akan berlangsung secara terus-menerus, bukan hanya tindakan satu waktu.

Langkah ini akan menyasar:

  • Aplikasi atau situs yang menyediakan layanan judi tersembunyi
  • Agen dan jaringan promotor
  • Rekening penampungan transaksi ilegal
  • Konten promosi yang menyamar sebagai game atau hadiah

Tak hanya Kominfo, lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga diminta turut aktif menindak penyebaran konten digital ilegal.

Harmonisasi PP: Progres Lintas Kementerian

Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemangku utama harmonisasi menyampaikan bahwa draf PP sudah dalam tahap akhir. Direktorat Jenderal Perundang-undangan sedang memfinalisasi muatan pasal demi pasal.

Menurut Supratman, koordinasi antar kementerian sangat krusial untuk menyatukan visi penindakan. Setiap pasal harus jelas mendefinisikan peran institusi, mekanisme penegakan hukum, serta langkah preventif yang dapat di ambil pemerintah.

“PP ini disiapkan secara menyeluruh agar bisa langsung di gunakan dan tak multitafsir,” tegasnya.

Jika di sahkan, PP ini akan menjadi dasar operasional semua lembaga untuk:

  • Menindak pelaku penyedia konten
  • Menutup akses ke jaringan judol
  • Melacak transaksi finansial digital ilegal
  • Mencegah penyebaran ulang dengan teknologi AI dan DNS tracking

Harapan dan Tindak Lanjut

Masyarakat menyambut baik langkah cepat pemerintah dalam menyusun PP pemberantasan judol. Banyak yang menilai, langkah ini sudah terlambat namun tetap sangat di butuhkan mengingat eskalasi kasus dan banyaknya korban, termasuk anak-anak.

Pemerintah menargetkan bahwa begitu PP ini di tetapkan, penindakan akan langsung dimulai secara massif. Tak hanya di dunia maya, operasi juga akan menyasar titik-titik fisik seperti warung internet, tempat pengumpulan taruhan, hingga sindikat internasional.

“Kami ingin masyarakat terlindungi dari dampak buruk judol, terutama generasi muda,” tutup Supratman.

Keseriusan ini di harapkan mampu menekan angka kriminalitas, kemiskinan akibat utang judol, serta kerusakan hubungan sosial dalam keluarga. Dengan dasar hukum yang kuat, semua institusi dapat bekerja secara cepat, legal, dan efektif.