Medan – Seorang mahasiswi, Indah Siska Sari (20), merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan kasus promosi judi online (judol).
Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Kasir Sawit Gelapkan Uang Rp 1 Miliar di Pekanbaru
Vonis Hakim yang Menghukum Indah Siska Sari
Putusan tersebut di bacakan oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (23/4). Hakim Vera menilai bahwa Indah Siska Sari terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan mempromosikan judi online melalui media digital. Majelis hakim pun menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana perjudian.
Denda Sebesar Rp50 Juta
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Indah Siska Sari. Jika denda tersebut tidak di bayar, maka ia harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan sebagai pengganti. Namun, terdapat hal yang meringankan, yakni Indah mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya. Selain itu, ini adalah pertama kalinya Indah di jatuhi hukuman.
Tuntutan JPU yang Lebih Berat
Vonis yang di jatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan di bandingkan dengan tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Vina Monica. Sebelumnya, JPU menuntut Indah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp15 juta yang apabila tidak di bayar, di ganti dengan 4 bulan kurungan.
Waktu untuk Mengajukan Banding
Hakim memberi waktu seminggu kepada Indah dan JPU untuk memutuskan banding, menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dijatuhkan.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan keras untuk memberantas perjudian online dan mendorong masyarakat menjauhi praktik ilegal tersebut.