Jakarta – Otoritas penegakan hukum Indonesia telah berhasil membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi di bawah nama “Royal Domino”. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di beberapa lokasi di seluruh Indonesia, 23 orang telah ditangkap karena terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Menurut pernyataan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, sindikat perjudian online Royal Domino telah lama menjadi target operasi penegakan hukum karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum perjudian di Indonesia. Operasi ini melibatkan kerjasama antara Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil dari kegiatan perjudian ilegal. Selain itu, 23 tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dan anggota sindikat perjudian online tersebut telah berhasil ditangkap.
Kapolri Jenderal Polisi mendesak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang ilegal dan merugikan ini. Beliau juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan dalam dunia maya, termasuk perjudian online yang meresahkan.
Sementara itu, KPK juga menekankan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam memberantas korupsi, termasuk dalam penegakan hukum terhadap perjudian ilegal yang seringkali terkait dengan kegiatan pencucian uang dan korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku perjudian ilegal online bahwa negara tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Otoritas berwenang terus meningkatkan upaya dalam memberantas kegiatan perjudian online yang merugikan masyarakat dan merusak moralitas bangsa.