Karyawan SPBU Bobol Laci Setoran Demi Utang Pinjol

Karyawan SPBU Curi Rp 22 Juta karena Pinjol
Karyawan SPBU Curi Rp 22 Juta karena Pinjol

Kasus pencurian kembali menggemparkan wilayah Purbalingga. Karyawan SPBU curi Rp 22 juta karena pinjol menjadi sorotan utama setelah pria berinisial MA (25) yang bekerja di SPBU Karangduren, Kecamatan Bobotsari, nekat menggasak uang perusahaan demi melunasi utang pinjaman online akibat kalah judi.

Aksi tersebut terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025. Menurut keterangan AKP Siswanto selaku Kasat Reskrim Polres Purbalingga, MA tidak beraksi sendirian. Ia di bantu oleh seorang rekan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku MA yang sejatinya di percaya sebagai karyawan justru mengkhianati kepercayaan tersebut. Ia membobol laci tempat penyimpanan uang setoran dengan leluasa karena memahami sistem kerja di SPBU tersebut. Setelah mengambil uang, MA langsung melarikan diri bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

“Kejadian berlangsung sekitar pukul 05.45 WIB. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 22 juta,” terang AKP Siswanto.

Baca Juga : Karyawan Toko Ponsel Tilap Rp 904 Juta Demi Judi Online, Alasannya Bikin Geleng Kepala!

Terlilit Pinjaman Online dan Judi Online

Polisi berhasil menangkap MA setelah melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa karyawan SPBU curi uang karena terlilit pinjaman online yang menumpuk akibat kecanduan judi. Aksi kriminal ini di lakukan demi menutup utang yang tak kunjung lunas.

Menurut pengakuan MA, ia awalnya meminjam uang dari layanan pinjaman digital demi modal bermain judi online. Harapannya bisa menggandakan uang secara cepat. Namun kenyataan berkata lain, ia justru mengalami kekalahan dan harus menanggung beban utang yang semakin menumpuk.

Tekanan dari penagih dan rasa putus asa membuat MA kehilangan akal sehat. Ia lalu mengajak temannya untuk mencuri uang setoran SPBU. Skenarionya di susun rapi: satu orang masuk mengambil uang, satu lagi menunggu di motor. Mereka pun kabur dengan hasil curian.

“MA mengaku menggunakan sebagian uang curian untuk membayar utang pinjol. Sisanya di bawa kabur oleh rekannya,” ungkap Siswanto.

Barang Bukti dan Upaya Penangkapan Rekan Pelaku

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang di gunakan untuk kabur serta uang tunai sebesar Rp 12 juta yang masih tersisa.

Sayangnya, rekan MA yang ikut serta dalam aksi pencurian masih buron. Polisi telah mengantongi identitas dan kini tengah memburu pelaku tersebut. DPO itu di yakini membawa sebagian besar sisa hasil pencurian.

Polisi mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum di lakukan tindakan hukum lebih lanjut. Mereka juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke pihak berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan karyawan aktif yang menyalahgunakan akses internal perusahaan. Ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis tekanan ekonomi dan adiksi digital seperti judi online.

Jerat Hukum dan Ancaman Penjara

Atas perbuatannya, MA kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebagai tambahan, ia juga di kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian umum.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun penjara dan atau lima tahun penjara,” tambah Siswanto.

Langkah tegas ini di ambil untuk memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Masyarakat di harapkan bisa belajar dari kasus ini agar tidak terjerumus dalam perilaku konsumtif, utang digital, dan perjudian online yang merugikan.

Fenomena seperti ini menunjukkan betapa pinjol dan judi online memiliki dampak merusak. Sekali terjebak, sulit untuk keluar tanpa konsekuensi besar. Apalagi ketika di gabungkan, dua hal tersebut bisa menggiring seseorang pada tindakan kriminal.

Refleksi Sosial: Saat Tekanan Finansial Jadi Pemicu Kejahatan

Kisah MA adalah potret kecil dari besarnya masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Kebutuhan ekonomi yang tak terpenuhi, di tambah godaan gaya hidup instan lewat pinjol dan judol, telah memicu banyak orang melakukan tindakan berisiko tinggi.

Pemerintah, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat perlu meningkatkan edukasi keuangan dan literasi digital. Pinjaman online dan platform judi mudah diakses melalui ponsel siapa saja, termasuk anak muda. Ini memerlukan pengawasan dan kesadaran bersama.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperketat pengawasan internal terhadap karyawan. Sistem pelaporan keuangan, keamanan uang setoran, dan latar belakang pegawai harus menjadi perhatian khusus.

MA kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Namun pelajaran dari kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat luas: utang digital dan perjudian tidak pernah jadi solusi dari masalah ekonomi. Sebaliknya, mereka justru menjerumuskan lebih dalam.