Juari Curi Motor untuk Judol, Ditangkap Polisi Lubuklinggau

Curi Motor dan Amal untuk Judol dan Sabu
Curi Motor dan Amal untuk Judol dan Sabu

Kasus kriminal yang mencengangkan terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Juari (28) di tangkap polisi setelah di ketahui curi motor untuk judol dan sabu. Tidak hanya motor, Juari juga di ketahui mencuri kotak amal dari masjid demi memenuhi kecanduan judi online dan narkoba.

Pelaku di ringkus oleh tim Reskrim Polres Lubuklinggau setelah mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial S. Kejadian terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, di halaman rumah korban di kawasan Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“Motornya di gunakan menantu korban. Tapi saat di cari, motor sudah raib dari teras rumah,” ujar Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar.

Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke polisi. Setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari, Juari berhasil di tangkap saat bersembunyi di Desa Madang Air Merah, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan ini membongkar rangkaian tindakan kriminal yang lebih besar, termasuk pencurian di tempat ibadah dan penggunaan dana hasil curian untuk aktivitas terlarang.

Baca Juga : Sekdes Tilap Dana Desa: Rp500 Juta Habis untuk Judol dan Game

Modus Juari Curi Motor untuk Judol dan Sabu Terungkap

Setelah di amankan, Juari mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motor Supra X125 curian di jual kepada seorang penadah di wilayah Kepala Curup, Bengkulu, seharga Rp1,5 juta. Uang tersebut di gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online jenis slot.

“Dia pakai kunci T untuk membobol motor saat situasi sedang sepi,” jelas Kurniawan.

Tak berhenti di situ, hasil penyelidikan lanjutan menemukan fakta mengejutkan. Juari juga menjadi pelaku pencurian kotak amal di dua masjid berbeda pada bulan yang sama. Ia membobol kotak amal di Masjid Khoiruss Saadah (Kelurahan Taba Lestari) dan Masjid Al-Fathona (Kelurahan Batu Urip).

Dari dua aksi tersebut, Juari mengaku uangnya kembali di pakai untuk hal yang sama: membeli sabu dan berjudi online. Motif utamanya adalah kecanduan. Pelaku merasa tidak mampu mengendalikan dorongan untuk mengonsumsi sabu dan berjudi, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal secara berulang.

Modus ini menunjukkan keterkaitan yang kuat antara kejahatan jalanan dan kecanduan digital serta narkotika yang harus di tangani secara sistemik.

Barang Bukti dari Aksi Curi Motor untuk Judol dan Narkoba

Penangkapan terhadap Juari di lakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, setelah polisi mengumpulkan bukti dan informasi dari lokasi kejadian. Juari di tangkap tanpa perlawanan di rumah persembunyian dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk diperiksa intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, termasuk:

  • Sepeda motor milik korban (telah di jual, identitas penadah di ketahui)
  • Kunci T yang digunakan saat beraksi
  • Rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian
  • Bukti transaksi penjualan motor dan data saksi

“Kita akan lanjutkan proses hukum terhadap pelaku dan usut jaringan penadahnya,” tegas Kurniawan.

Juari kini di tahan di sel tahanan Polres Lubuklinggau dan menjalani pemeriksaan atas kasus pencurian berulang. Dari penyelidikan awal, setidaknya ada tiga kejadian kriminal yang ia akui lakukan selama bulan Juni 2025.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar penadah dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Jerat Hukum untuk Pelaku Pencurian Bermotif Judol

Tindakan Juari yang curi motor untuk judol dan sabu di jerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus pencurian kendaraan, ia dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, karena hasil curian di gunakan untuk membeli narkoba, Juari juga dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti menyalahgunakan sabu, hukumannya bisa bertambah berat.

“Kami akan kombinasikan pasal pidana umum dan narkotika, sesuai temuan penyidikan,” terang Kurniawan.

Polisi juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian motor dan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di rumah ibadah yang selama ini di anggap aman.

Kasus Juari menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi bukan hanya karena motif ekonomi, tetapi juga karena kecanduan—baik terhadap zat adiktif maupun sistem digital seperti judi online yang kini makin marak.

Ketergantungan Ganda: Ketika Sabu dan Judol Jadi Pemicu Kejahatan

Kasus ini mencerminkan pola yang mulai sering terjadi: pelaku kriminal yang memiliki ketergantungan ganda—terhadap narkotika dan judi online. Ketika penghasilan tidak mencukupi untuk memenuhi kedua candu tersebut, jalan pintas seperti pencurian jadi pilihan.

“Saya gak tahu harus cari uang dari mana lagi. Main slot dan sabu bikin saya terus terjebak,” ucap Juari dalam pemeriksaan.

Kasus Juari ini menunjukkan bahwa tindakan curi motor untuk judol bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berakar dari masalah kecanduan yang kompleks.

Polisi juga mengingatkan agar pemilik rumah dan tempat ibadah memperketat keamanan, karena pelaku kini mulai menyasar lokasi-lokasi yang sebelumnya di anggap aman.