Jakarta, 24 Mei 2024 – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan tegas kepada platform komunikasi Telegram terkait penggunaan layanan tersebut untuk aktivitas judi online. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menutup akses Telegram di Indonesia jika masalah ini tidak segera ditangani.
“Penggunaan platform Telegram untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Kami telah memberikan peringatan resmi kepada pihak Telegram dan menuntut tindakan segera untuk mengatasi masalah ini,” ujar Budi.
Menurut Budi, pihaknya telah menerima laporan dan bukti kuat bahwa beberapa kelompok menggunakan Telegram untuk mengoperasikan jaringan judi online. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat. Kementerian Kominfo telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas ilegal ini.
“Kami mengharapkan kerja sama penuh dari Telegram dalam membersihkan platform mereka dari konten dan aktivitas ilegal. Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk menutup akses Telegram di Indonesia,” tambahnya.
Langkah ini bukan pertama kalinya Kementerian Kominfo mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Sebelumnya, pemerintah telah memblokir beberapa situs web dan aplikasi yang terbukti melanggar hukum, seperti yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi, penipuan, dan aktivitas kriminal lainnya.
Reaksi dari masyarakat beragam. Beberapa mendukung langkah tegas pemerintah dalam memberantas judi online yang merusak tatanan sosial. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa penutupan Telegram bisa mengganggu komunikasi jutaan pengguna yang menggunakan platform tersebut untuk tujuan sah, seperti bisnis, pendidikan, dan komunikasi sehari-hari.
Pihak Telegram belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman penutupan ini. Namun, di masa lalu, Telegram telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah berbagai negara dalam mengatasi penggunaan platform mereka untuk aktivitas ilegal.
Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwenang. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum. Mari kita bersama-sama menjaga dunia digital yang sehat dan aman untuk semua,” tutup Budi.
Dengan ancaman ini, diharapkan Telegram akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan platformnya bebas dari aktivitas ilegal, demi menjaga kepercayaan dan kepuasan penggunanya di Indonesia.