Kasus korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Sekdes tilap dana desa untuk bermain judi online dan membeli diamond game menjadi berita hangat di Majalengka. Tersangka berinisial MGS, Sekretaris Desa Cipaku, resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan desa tahun 2025 dengan cara mentransfer ke rekening pribadinya,” ujar Hendra Prayoga, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp513 juta. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp65 juta yang di kembalikan oleh tersangka. Sisanya masih menjadi tanggungan yang belum di pertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online, yang tidak hanya menyasar masyarakat biasa, tetapi juga pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjaga amanah rakyat.
Baca Juga : Laporan Palsu Karena Judi Online: Pria Bandung Diperiksa Polisi
Kronologi Penyelewengan: Transfer Bertahap dan Motif Pribadi
Modus yang di gunakan MGS tergolong klasik, tapi sangat merugikan. Ia melakukan transfer dana desa ke rekening pribadinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Dana tersebut kemudian di gunakan untuk dua hal: bermain judi online dan membeli diamond di sebuah aplikasi permainan.
“Total kerugian negara sebesar Rp448 juta setelah dikurangi pengembalian sebagian dana,” jelas Hendra.
Penyelidikan yang di lakukan Kejari Majalengka melibatkan setidaknya 11 saksi dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, tim penyidik juga mengamankan 72 dokumen sebagai barang bukti dan melibatkan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Kasus sekdes tilap dana desa ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dalam waktu singkat, aparat melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, hingga akhirnya menetapkan MGS sebagai tersangka.
Sikap MGS yang tidak melibatkan pihak lain menunjukkan bahwa tindakannya di lakukan secara pribadi, tanpa konspirasi dari perangkat desa lain—setidaknya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Pasal Hukum untuk Sekdes yang Tilap Dana Desa
Penetapan tersangka terhadap MGS di lakukan berdasarkan surat B01/M.2.24/FD/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Ia langsung di tahan untuk masa 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, dengan potensi perpanjangan masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan menghindari potensi penghilangan barang bukti,” kata Hendra.
Pasal yang di sangkakan kepada MGS adalah:
- Pasal 2 jo Pasal 18
- Subsider Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung pada hasil persidangan dan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada MGS. Jika di temukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidikan akan di perluas.
Pengungkapan Kasus Sekdes Tilap Dana Desa Berkat Laporan Warga
Satu hal yang menarik dari kasus ini adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pelaporan. Laporan awal berasal dari warga yang curiga dengan transaksi keuangan desa yang tidak wajar. Setelah di verifikasi, laporan tersebut menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat hukum.
“Kami apresiasi masyarakat yang ikut awasi penggunaan dana desa. Ini bentuk pengawasan partisipatif,” ujar Hendra.
Pengawasan publik terhadap pengelolaan dana desa menjadi kunci penting dalam mencegah penyimpangan. Kasus seperti sekdes tilap dana desa bisa di minimalisir jika sistem akuntabilitas berjalan terbuka dan transparan.
MGS sendiri di kenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul dengan warga. Beberapa perangkat desa mengaku tidak tahu bahwa dana kas desa di gunakan untuk bermain judi online dan beli item game.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan internal perlu di tingkatkan dan transparansi anggaran harus jadi budaya dalam pemerintahan desa.
Dampak Judol bagi Pejabat Desa: Belajar dari Sekdes Cipaku
Kasus Sekdes Cipaku memperlihatkan bahwa candu judi online bisa menyerang siapa saja. Bahkan, jabatan tidak menjamin seseorang kebal dari godaan bermain slot digital atau beli diamond untuk game. Kombinasi antara akses dana dan kontrol yang minim bisa menjadi resep kehancuran dalam tata kelola pemerintahan.
“Harus jadi pelajaran. Uang publik bukan untuk hiburan pribadi,” tegas Hendra.
Kejari Majalengka menegaskan akan terus menindak setiap bentuk penyimpangan penggunaan dana desa. Masyarakat di imbau untuk aktif dalam mengawasi, dan aparat desa diminta menjunjung tinggi tanggung jawab jabatan.
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang perlunya literasi keuangan dan digital untuk aparat desa. Bahwa teknologi bukan hanya soal manfaat, tapi juga ancaman—jika tidak di gunakan dengan bijak.