Laporan Palsu Karena Judi Online: Pria Bandung Diperiksa Polisi

Pria Buat Laporan Palsu karena Judi Online
Pria Buat Laporan Palsu karena Judi Online

Kasus laporan palsu karena judi online kembali mencuat di Bandung. Seorang pria berinisial RS (27) mengaku jadi korban perampokan, padahal itu hanya karangan untuk menutupi kekalahan judi slot sebesar Rp150 juta.

“RS mengaku kehilangan motor dan ponsel, tapi setelah di selidiki ternyata tidak ada kejadian itu,” ujar Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana candu judi online bisa mendorong seseorang membuat laporan palsu karena judi online. Motif RS sangat klasik—takut ketahuan orang tua. Namun tindakan yang di ambil sangat fatal: menipu aparat demi menutupi jejak kekalahan.

Aksi ini pun memancing penyelidikan serius dari Satreskrim. Dalam waktu singkat, kebohongan RS terkuak, dan ia kini harus menghadapi ancaman hukum yang serius akibat tindakannya.

Baca Juga : Lapor Dibegal, Ternyata Bohong karena Judol: Kasus Pria Bandung yang Tersudut

Uang Rp150 Juta Ludes untuk Judol, Alasan Dibalik Laporan Palsu

Dari pengakuannya kepada penyidik, RS menyebut bahwa uang Rp150 juta yang ia habiskan adalah milik ayah kandungnya. Uang tersebut sebelumnya tersimpan di rekening BNI, dan perlahan habis di gunakan untuk bermain judi online slot selama periode Mei hingga Juni 2025.

“Awalnya iseng, tapi makin lama makin tergoda buat pasang lebih besar. Uangnya habis tanpa sadar,” katanya saat di periksa.

Karena panik dan merasa tidak bisa mengembalikan uang, RS menyusun skenario seolah-olah dirinya di rampok. Ia membuat laporan ke Polsek Rancaekek pada Minggu, 29 Juni 2025, dengan dalih kehilangan sepeda motor Honda Vario dan ponsel Realme C75 akibat pencurian dengan kekerasan.

Namun pihak berwenang menemukan kejanggalan dalam bukti yang di sampaikan, termasuk inkonsistensi waktu, lokasi, dan tidak adanya saksi. Apalagi, RS ternyata masih menyimpan barang-barang yang ia klaim hilang.

Motif laporan palsu karena judi online ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas hukum dan upaya manipulasi terhadap aparat negara.

Penyidikan Laporan Palsu Terkait Judi Online

Setelah di lakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa laporan RS tidak berdasar. Semua barang yang disebut “hilang” dalam laporan ternyata masih ada di tangannya, termasuk sepeda motor dan ponsel.

Barang bukti yang di amankan meliputi:

  • Sepeda motor Honda Vario warna biru (2024)
  • Handphone Realme C75 warna gold
  • Dompet berisi KTP, ATM, dan STNK
  • Print-out rekening koran Bank BNI
  • Seragam satpam milik RS, yang di ketahui bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan, Unpad

“Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian bahwa laporan itu tidak benar,” kata Deny.

RS kini dalam proses hukum dan tidak bisa mengelak. Penyidik menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba memanipulasi laporan demi alasan pribadi, apalagi menyangkut keuangan dan tindakan kriminal palsu, akan tetap di proses sesuai hukum yang berlaku.

Hukum untuk Pelaku Laporan Palsu Karena Judi Online

Atas perbuatannya, RS di jerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara. Ia juga bisa di kenakan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara.

“Ini jadi pelajaran penting. Laporan palsu karena judi online tidak bisa di toleransi,” tegas Deny.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur hukum untuk menutupi masalah pribadi. Apalagi jika masalah itu bermula dari kebiasaan berjudi. Perilaku seperti ini bukan hanya menyesatkan, tapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem hukum dan aparat.

Pihak kepolisian akan tetap menindak tegas siapa pun yang mencoba membuat laporan palsu. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar masyarakat lebih jujur dan bertanggung jawab.

Candu Judol dan Dampak Psikologis: Ketika Bohong Terlihat Lebih Mudah

Kasus laporan palsu karena judi online ini menjadi gambaran nyata bahwa candu digital bisa membuat seseorang kehilangan akal sehat. Ketika seseorang terjebak dalam kekalahan beruntun, mereka mulai mencari alasan atau jalan keluar, meski lewat cara yang salah.

“Saya panik, bingung harus bagaimana. Terpikir bikin laporan biar gak di tagih,” kata RS dalam pengakuannya.

Kecanduan seperti ini tidak hanya membuat orang kehilangan uang, tapi juga nilai moral. Terlalu banyak kasus di mana pelaku melakukan pencurian, penggelapan, bahkan membuat laporan palsu karena takut ketahuan sudah kalah besar dalam judol.

Masyarakat harus lebih melek terhadap bahaya ini. Edukasi digital, pengawasan keluarga, dan penindakan terhadap aplikasi ilegal perlu ditingkatkan. Judi online bukan sekadar masalah pribadi, tapi sudah menjadi krisis sosial dan psikologis yang dampaknya meluas.