Kasus mengejutkan kembali muncul dari Kota Jambi. Perawat Jambi curi motor karena judol, usai kecanduan judi online sejak 2022. Pelaku yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu di tangkap polisi setelah diketahui menjadi joki pencurian sepeda motor. Motif utamanya bukan semata faktor ekonomi, melainkan dorongan kuat akibat adiksi judi digital.
Lanra Winata (34), pelaku dalam kasus ini, mengakui secara jujur bahwa dirinya telah bermain judi online sejak 2022. Ia tertarik setelah melihat teman-temannya mendapatkan jackpot dari situs perjudian digital. Awalnya sekadar coba-coba, namun lama-lama menjadi candu.
Dalam pengakuannya kepada media di Mapolsek Kota Baru, Lanra menuturkan bahwa dirinya tergiur karena lingkungan pergaulan. Melihat langsung hasil fantastis dari teman yang menang, ia pun ikut terjerumus.
Sayangnya, alih-alih mendapatkan keberuntungan, justru hidupnya hancur. Akibat keterlibatan dalam dunia judol, ia nekat menjadi joki dalam aksi pencurian motor yang di lakukan bersama temannya, Tanri Saputra.
Kasus ini menjadi pengingat betapa bahayanya jebakan judi online, bahkan bisa menjerumuskan tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
Baca Juga : MAKI Desak KPK Minta Maaf soal Raihan dan Proyek IT
Keterlibatan dalam Curanmor: Dari Perawat ke Tahanan
Menurut keterangan polisi, Lanra Winata tidak bertindak sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama Tanri Saputra, rekannya dalam dunia gelap itu. Mereka melakukan pencurian sepeda motor pada 23 April 2025 di kawasan Jalan Bensol, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Dalam struktur aksi tersebut, Tanri bertugas sebagai eksekutor pencurian, sementara Lanra menjadi joki alias pengemudi yang membawa kabur motor hasil curian. Motor korban di ambil dari halaman rumah, yang menjadi target operasi mereka.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penangkapan Lanra merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Tanri lebih dulu. Tanri di tangkap oleh Polsek Jelutung dan memberikan keterangan mengenai peran Lanra dalam kasus tersebut.
Jimi juga menegaskan bahwa status Lanra sebagai ASN PPPK telah di konfirmasi. Ia bekerja sebagai perawat di salah satu instansi pemerintah di Jambi. Fakta ini menambah ironi dalam kasus ini—seorang perawat, penjaga nyawa, justru terjerat dalam kejahatan karena adiksi digital.
Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku menjual hasil curian dan membagi uangnya. Hasil ini, menurut Lanra, sebagian di gunakan untuk bermain judol lagi—sebuah siklus yang akhirnya menghancurkan hidupnya.
Penyesalan dan Imbauan untuk Berhenti Judi Online
Saat di tampilkan di hadapan media, Lanra tidak menyangkal perbuatannya. Dengan wajah tertunduk, ia mengaku menyesal dan siap menjalani proses hukum. Namun lebih dari itu, ia menyampaikan pesan penting kepada publik.
“Saran saya, sebelum kalian terlibat dalam hal negatif seperti ini, tolong jangan dimulai. Sangat tidak baik untuk diri sendiri maupun keluarga,” ungkapnya.
Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan, melainkan bentuk peringatan dari seseorang yang telah mengalami langsung akibat buruk dari kecanduan. Lanra ingin publik belajar dari kesalahannya. Judi online yang terlihat sepele, ternyata bisa menghancurkan karier dan masa depan.
Imbauan ini sangat penting, mengingat semakin banyak kasus kriminal yang bermula dari adiksi judol. Mulai dari pencurian, penipuan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga, semuanya bisa berakar dari perjudian digital yang tak terkendali.
Sebagai mantan tenaga kesehatan, Lanra pun menyadari bahwa ia telah mencederai kepercayaan publik. Namun ia berharap kejujurannya bisa menjadi pelajaran agar orang lain tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Judi Online Makin Mengkhawatirkan di Kalangan ASN
Kasus Lanra Winata bukan yang pertama kali terjadi di kalangan ASN atau pegawai pemerintahan. Fenomena judi online kini telah menjangkiti semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang seharusnya menjadi panutan.
Fakta bahwa seorang ASN PPPK bisa sampai terjerumus dalam dunia pencurian karena kebutuhan akan uang judi menunjukkan bahwa masalah ini sudah sangat mengakar. Lingkungan pertemanan, akses internet yang mudah, serta iklan-iklan judol yang marak membuat siapa pun rentan menjadi korban.
Pemerintah pun di tuntut untuk mengambil tindakan yang lebih serius. Edukasi mengenai bahaya judol seharusnya menjadi bagian dari pembinaan kepegawaian. Selain itu, pemantauan terhadap gaya hidup pegawai dapat di lakukan secara lebih ketat untuk mencegah penyimpangan.
Lebih dari itu, penyedia layanan internet dan pengawas konten digital juga harus lebih aktif menindak situs-situs judol. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus seperti Lanra akan terus berulang, bahkan bisa lebih parah.
Refleksi Sosial: Ketika Adiksi Digital Menjadi Jerat Kriminal
Kasus perawat Jambi curi motor karena judol ini bukan sekadar cerita tentang seorang tenaga kesehatan yang berubah menjadi kriminal. Lebih dari itu, ini adalah refleksi sosial tentang bagaimana kecanduan digital, khususnya judi online, bisa menjebak siapa pun tanpa pandang latar belakang.
Mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, hingga ASN seperti Lanra, semuanya memiliki potensi terjerat jika tidak memiliki kontrol diri dan kesadaran penuh terhadap risikonya.
Perlu digarisbawahi, efek dari judol tidak hanya menghancurkan ekonomi pribadi, tetapi juga bisa berdampak sistemik. Ketika seorang tenaga kesehatan terlibat dalam kejahatan karena faktor ini, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi yang di wakilinya.
Solusinya tidak bisa hanya dengan hukuman. Harus ada pendekatan edukatif, rehabilitatif, dan preventif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan, agama, hingga media.
Publik harus lebih bijak dalam menggunakan internet. Sementara pemerintah wajib lebih tegas menindak platform yang menyediakan dan memfasilitasi perjudian digital.