Aceh Timur – Karyawan tilap Rp 904 juta di sebuah toko ponsel di Idi Rayeuk, Aceh Timur, setelah nekat menggelapkan uang hasil penjualan. Pria berinisial TM (33) tersebut mengaku seluruh dana di gunakan untuk bermain judi online (judol), terutama slot.
Baca Juga : Judol Serobot PeduliLindungi! Situs Era Pandemi Kini Jadi Sarang Judi Online
Kasus ini terungkap ketika pemilik toko, YA (35), mulai curiga terhadap catatan keuangan harian yang tidak sesuai dengan jumlah uang tunai yang seharusnya ada di kasir. Saat di lakukan audit internal, di temukan selisih yang sangat besar. YA pun langsung memanggil TM untuk dimintai keterangan.
“Karyawan tilap Rp 904 juta dari hasil penjualan handphone dan mengaku seluruh uang itu di gunakan untuk bermain judi online sejak awal tahun 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (21/5/2025).
Pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap TM. Saat ini pelaku telah di tahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami aliran dana yang di gunakan TM serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menunjukkan kecanduan judi online bisa merusak keuangan pribadi, merusak kepercayaan, dan mendorong seseorang melakukan kejahatan. Polres Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terkait dengan aktivitas judi daring.
Masyarakat di imbau untuk lebih waspada terhadap bahaya judol dan segera mencari bantuan jika mulai merasa kecanduan. Pencegahan sejak dini di nilai sangat penting agar tidak terjadi kerugian lebih besar, baik secara finansial maupun hukum.