Jakarta – Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan judi online lintas negara. Kali ini, dua pria berinisial DO dan J berhasil di amankan karena diduga menjadi pengelola operasional situs judi daring yang terhubung dengan jaringan luar negeri, tepatnya Kamboja.
Di Tangkap Saat Nongkrong di Restoran
Baca Juga : Blokir Massal Rekening Judi Online: PPATK dan Polri Ungkap Transaksi Rp 600 Miliar
Kedua pelaku di tangkap saat sedang nongkrong di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, pada Rabu malam (23/4), sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini di lakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang telah di lakukan oleh tim Resmob selama beberapa hari.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga merupakan admin judi online,” ujar AKBP Resa Fiardi, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Awal Terbongkarnya Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang di lakukan tim Polda Metro Jaya pada Minggu (20/4). Saat itu, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan pada salah satu situs judi online yang terpantau baru aktif sejak awal tahun 2025.
Dari hasil penelusuran digital lebih lanjut, di temukan sejumlah jejak transaksi keuangan serta alat komunikasi yang mengarah kepada DO dan J. Oleh karena itu, tim segera melakukan pelacakan untuk memastikan keterlibatan mereka.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang di duga di gunakan untuk mendukung aktivitas ilegal mereka. Di antaranya:
- 1 unit laptop
- Beberapa unit handphone
- Kartu ATM dari berbagai bank
- Bukti transaksi keuangan digital melalui dompet elektronik
Seluruh barang tersebut, menurut polisi, di gunakan sebagai sarana untuk menerima dan mengelola dana dari para pengguna layanan ilegal tersebut.
Di jerat dengan Undang-Undang Berlapis
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, DO dan J kini telah di tetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, keduanya di jerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:
- Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE
- Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Dengan dasar hukum tersebut, proses hukum terhadap kedua pelaku akan di lakukan secara menyeluruh.
Polda Metro Jaya: Komitmen Berantas Judi Online
Di sisi lain, AKBP Resa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli siber untuk memberantas aktivitas perjudian digital yang kian marak. Selain itu, masyarakat juga di minta untuk ikut berperan serta dengan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal serupa.
“Kami akan terus tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan digital, terutama yang berkaitan dengan praktik judi online,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital tetap bersih dari praktik-praktik melanggar hukum.ang terlibat dalam kejahatan digital, terutama yang berkaitan dengan praktik judi online,” tegasnya.