Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali blokir massal ribuan rekening yang di duga terkait aktivitas judi online. Lebih dari 5.000 rekening berhasil di identifikasi, dengan total nilai transaksi yang mencengangkan mencapai Rp 600 miliar.
Baca Juga : Lindungi Generasi Muda: Puan Desak Pemerintah Berantas Judol Mengancam Masa Depan Anak Bangsa
PPATK dan Polri Blokir Massal 5.000 Rekening Judi Online Terkait Transaksi Ilegal
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa rekening-rekening tersebut berasal dari jaringan judi online yang tengah menjadi sorotan serius pemerintah. Usai data di serahkan ke kepolisian, Polri langsung mengambil tindakan tegas dengan blokir massal seluruh rekening tersebut.
“Saat ini sudah di lanjutkan blokir oleh Polri. Ini bukti nyata respons cepat dalam upaya memutus aliran dana ilegal dari aktivitas judol,” jelas Ivan, Rabu (30/4/2025).
Pemblokiran Massal Rekening Judol: Upaya Pemerintah Perangi Perputaran Uang Ilegal di Dunia Maya
Laporan PPATK juga mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya mengidentifikasi total transaksi mencurigakan senilai Rp 1.459 triliun. Jumlah ini mencakup berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari korupsi hingga narkotika.
Rinciannya sebagai berikut:
- Korupsi: Rp 984 triliun
- Tindak pidana perpajakan: Rp 301 triliun
- Perjudian (termasuk judol): Rp 68 triliun
- Narkotika: Rp 9,75 triliun
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian daring menjadi salah satu sumber transaksi ilegal yang cukup signifikan, mengalahkan kejahatan narkotika dalam jumlah nominal.
Komitmen Lembaga Keuangan dalam Pemberantasan Judol
PPATK menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan. Selain Polri, perbankan dan lembaga keuangan digital juga di minta lebih ketat dalam mengawasi transaksi yang mencurigakan.
“Penanganan judi online bukan hanya soal blokir rekening, tapi juga menata sistem agar tidak di manfaatkan oleh pelaku kejahatan digital,” tambah Ivan.
Konsistensi Penegakan Hukum jadi Kunci
Langkah cepat PPATK dan Polri ini mendapat apresiasi publik sebagai bentuk keseriusan negara memberantas aktivitas ilegal yang merusak masyarakat. Namun, para pengamat menekankan bahwa upaya ini harus berkelanjutan dan menyasar pelaku utama, bukan hanya akun-akun kecil.
Upaya memutus rantai kejahatan digital, khususnya judi online, memerlukan strategi menyeluruh, termasuk peningkatan literasi keuangan digital dan penguatan regulasi terhadap sistem perbankan serta e-wallet.